LINTAS BABEL

Sabtu, 06 Desember 2025

Laut Keranggan–Teluk Inggris Mentok Kian “Dijajah” Tambang Ilegal Siang Malam: Warga Murka, Video Nelayan Memaki Ponton Selam Viral





Mentok Bangka barat Aktivitas tambang ilegal di kawasan Laut Keranggan hingga Teluk Inggris kian tak terkendali. Dari siang hingga tengah malam, suara mesin ponton dan TI jenis selam menggelegar tanpa henti, seolah seluruh wilayah perairan itu telah berubah menjadi zona bebas hukum.

Warga pesisir menyebut fenomena ini sebagai bentuk “penamparan langsung terhadap negara”, karena para pelaku tetap bekerja terang-terangan tanpa menunjukkan sedikit pun rasa takut terhadap aturan.

“Mereka kerja terus, tak peduli ada penertiban atau tidak. Negara kayak tak dianggap. Siang dibubarkan, malam hidup lagi. Malam ditertibkan, besok siang sudah ramai. Ini bukan operasi, ini olok-olok,” ujar seorang warga yang geram melihat situasi tersebut.


Video Nelayan Viral: “Memang bangsat kalian ni!”

Kemurkaan publik semakin memuncak usai beredarnya sebuah video viral yang direkam nelayan setempat. Dalam video tersebut, tampak deretan ponton selam yang diduga bekerja di sekitar lokasi bubuh (rumpon) nelayan, membuat nelayan kehilangan ruang mencari ikan.

Dengan nada marah dan frustasi, nelayan itu memaki keras:
“Tolonglah, di sini ada bubuh kami! Jauhkan ponton kalian! Kami mau cari makan juga, bukan kalian saja yang cari makan! Memang bangsat kalian ni!” teriak sang nelayan dalam video yang beredar luas di grup-grup WhatsApp masyarakat pesisir.

Warga menilai keberadaan ponton-ponton selam ilegal di lokasi tangkap ikan tradisional merupakan bentuk perampasan ruang hidup masyarakat, dan bukti bahwa penegakan hukum di laut tampak lumpuh di hadapan kepentingan pribadi segelintir pihak.

Fenomena yang paling membuat masyarakat muak adalah pola penertiban yang sudah dapat “dibaca” para penambang.

“Siang ribut penertiban, malam ponton menyala lagi. Kalau malam ada operasi, siangnya balik penuh. Macam film komedi, tapi yang jadi bahan lelucon itu negara,” ungkap seorang Warga

Warga menduga pola ini sebagai bukti bahwa ada kebocoran informasi penertiban, atau setidaknya lemahnya koordinasi antar-instansi sehingga operasi hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Selain kerugian moral dan sosial, nelayan mengaku kondisi laut di Keranggan hingga Teluk Inggris kini rusak parah. Air berubah keruh, bunyi mesin ponton memecah malam, dan beberapa titik tangkap ikan hilang total.

Warga menilai ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pelecehan terhadap kewibawaan negara di mata masyarakat

“Ini film komedi, tapi komedinya menyakitkan. Negara jadi bahan tertawaan di lautnya sendiri,” ujar seorang pengamat lingkungan yang berada di Mentok

“Kalau laut rusak dan tempat tangkap hilang, kami mau hidup dari apa? Kami bukan minta kaya, cuma mau makan,” tegas seorang nelayan lainnya.

Warga meminta aparat penegak hukum melakukan operasi besar-besaran, menyisir seluruh jalur distribusi, serta menangkap aktor-aktor pengendali dari aktivitas ilegal itu.

“Ponton itu cuma kaki. Yang bikin negara dipermalukan itu para pengendalinya. Kalau itu tak disentuh, ya selamanya laut ini akan dikuasai tambang ilegal,” ujar warga.

“Selama dalangnya aman, ponton akan lahir lagi. Kalian tumpas 15, besok tumbuh 30. Negara bukan kalah jumlah, tapi kalah nyali,” sindir warga tajam.

Jumat, 05 Desember 2025

Bripka Nurdin Sambangi Kades Simpang Gong yang Sakit, Kapolres Bangka Barat: “Ini Bentuk Kepedulian Polri kepada Warga”



BANGKA BARAT, Lintas babel - Bentuk kepedulian dan kedekatan Polri terhadap masyarakat kembali terlihat melalui kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gong, Bripka Nurdin, pada Jumat (05/12/2025). Didampingi Kepala Dusun 1, Bripka Nurdin mengunjungi Kepala Desa Simpang Gong, Irwadi, yang sedang sakit di kediamannya.

Kunjungan tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB dan disambut hangat keluarga. Selain memberikan doa dan dukungan agar segera sembuh, Bripka Nurdin juga memastikan situasi kamtibmas di lingkungan desa tetap kondusif meskipun Kades Irwadi sedang menjalani masa pemulihan.

Sinergitas antara Polri dan perangkat desa terus tampak kuat, sejalan dengan program penguatan kehadiran Polri di tengah masyarakat secara humanis.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan jajarannya tersebut. Melalui pernyataan resmi seizin Kasi Humas Polres Bangka Barat, Kapolres menyampaikan:

“Kami di Polres Bangka Barat selalu menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap tugas kepolisian. Apa yang dilakukan Bripka Nurdin adalah wujud nyata kepedulian Polri kepada perangkat desa dan masyarakat. Kami berharap Kepala Desa Irwadi segera diberikan kesembuhan sehingga dapat kembali menjalankan tugas melayani warga.”»

Kegiatan sambang ini semakin memperkuat hubungan emosional antara Bhabinkamtibmas, perangkat desa, dan masyarakat. Selain sebagai bentuk dukungan moral, kegiatan ini juga menunjukkan bahwa Polri hadir di setiap sisi kehidupan masyarakat—tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam sisi sosial dan kemanusiaan.

Polsek Simpang Teritip bersama Polres Bangka Barat berkomitmen terus menghadirkan pelayanan dan kedekatan yang membangun kepercayaan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bangka Barat.(agus)

Kamis, 04 Desember 2025

Polres Bangka Barat Tanam 200 Pohon Jambu Mete, Dukungan Program Ketahanan Bumi Sejiran Setason


BANGKA BARAT ,- Polres Bangka Barat menggelar kegiatan penanaman pohon dalam rangka Program Ketahanan Bumi Sejiran Setason Tahun 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di lahan eks tambang Dusun IV Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kamis (4/12/2025) sore,

diikuti langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K, Wakapolres, PJU, Kapolsek Mentok, perangkat desa, serta personel Polres Bangka Barat.

Dalam kegiatan ini, sebanyak 200 pohon jambu mete ditanam secara simbolis oleh Kapolres Bangka Barat dan dilanjutkan oleh jajaran PJU, Kapolsek, perangkat desa, serta anggota Polres. Program ini merupakan bentuk kontribusi Polres Bangka Barat dalam menjaga ketahanan ekologi sekaligus memulihkan lingkungan pascatambang.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, “Kegiatan ini bukan sekadar menanam pohon, tapi juga komitmen kita menjaga kelestarian bumi Sejiran Setason. Semoga penanaman 200 pohon ini dapat mendorong kesadaran masyarakat dan menjadi langkah awal program yang berkelanjutan untuk lingkungan yang lebih hijau dan sehat.”

Menurutnya, kegiatan ini berjalan tertib dan terkendali, serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. “Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh nyata kepedulian terhadap alam dan mendorong partisipasi masyarakat dalam program ketahanan bumi,” tambah Kapolres.

Kegiatan penanaman pohon ini diharapkan menjadi awal dari serangkaian program berkelanjutan yang dapat memperkuat ekologi dan mendukung pemulihan lingkungan pascatambang di Bangka Barat.

Polres Bangka Barat Dan Brimob Tinjau Rencana Perbaikan Jembatan Mancung–Belit, Akses Anak Sekolah Jadi Prioritas



Polres Bangka Barat melalui Polsek Kelapa bersama personel Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengecekan lokasi rencana perbaikan jembatan penghubung Desa Mancung dan Dusun Belit, Kamis (4/12/2025).

Pemeriksaan ini menjadi langkah awal untuk memastikan akses vital masyarakat, terutama bagi anak-anak yang setiap hari melewati jembatan tersebut untuk bersekolah.

Kegiatan ini melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Mancung Aipda M.Antop, Kepala Desa Mancung, Ketua BPD, Kadus II Desa Mancung, serta personel Intelmob Sat Brimob, Brigadir Wisnu dan Bripda Bintang. Sinergi ini dilakukan untuk memastikan kondisi jembatan sekaligus pemetaan kebutuhan teknis yang harus diperbaiki.

Jembatan yang menjadi objek pengecekan merupakan jalur alternatif utama bagi warga Dusun Belit dan Desa Mancung. 

Setiap hari, anak-anak sekolah menggunakan jembatan ini untuk menuju sekolah mereka. Para petani dan pekerja juga sangat bergantung pada jalur tersebut untuk beraktivitas.

Apabila jembatan mengalami kerusakan berat, masyarakat terpaksa memutar jauh melalui Kelurahan Kelapa dengan jarak sekitar 25 km—padahal jarak asli melalui jembatan hanya sekitar 5 km.

Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa Polri hadir untuk memastikan kebutuhan masyarakat tidak terhambat, terutama akses anak-anak menuju pendidikan. 

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak bisa tetap bersekolah dengan aman. Pengecekan ini bagian dari upaya Polres Bangka Barat bersama Brimob untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah desa yang mendampingi kegiatan ini menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan perhatian pihak kepolisian. Mereka berharap perbaikan jembatan dapat segera direalisasikan, mengingat besarnya ketergantungan warga terhadap jalur tersebut.

Rabu, 03 Desember 2025

TAHUN 2026 AKAN BERLAKU KUHP NASIONAL SELAMAT TINGGAL WETBOEK VAN STRAFRECHT VOOR NEDERLANDSCH INDIE




Oleh :
ISMAIL,SH,MH

PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AHLI MADYA 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KEPULUAN BANGKA BELITUNG
TRAINERS OF FASILITATOR IMPLEMENTASI KUHP BARU


KUHP Baru yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6842 pada tanggal 2 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, merupakan salah satu Undang-Undang yang disusun dalam suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional dengan tujuan diantaranya adalah untuk menggantikan KUHP Lama yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) tidak dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan hukum pidana yang telah berkembang secara masif dari asas-asas hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi. Perkembangan tersebut berkaitan erat dengan 3 (tiga) hal utama dalam hukum pidana, yaitu perumusan perbuatan yang dilarang (criminal act), perumusan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility), dan perumusan sanksi baik berupa penjatuhan pidana (punishment) maupun pemberian tindakan (treatment).

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) mengawali era baru hukum pidana di Indonesia. Setelah melewati lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun pembentukan, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Sebelum UU KUHP diundangkan, Indonesia memberlakukan Wetboek van Strafrecht (WvS) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Meskipun dianggap sebagai “konstitusi” hukum pidana, WvS dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum pidana yang bergeser dari Aliran Klasik yang mengutamakan hukum pidana perbuatan (daad-strafrecht) menjadi Aliran Neoklasik yang berorientasi pada orang/pelaku tindak pidana (daad-daderstrafrecht).

Selain itu, adagium “het recht hink achter de feiten aan” (hukum akan selalu tertinggal dari kenyataan dalam masyarakat) terasa sangat kental karena ketentuan dalam WvS dianggap tidak lagi dapat menanggulangi status quo, misalnya belum diaturnya ketentuan mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana. WvS juga dirasakan tidak dapat mengakomodir aktualisasi dari kekhasan hukum di Indonesia seperti eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). WvS juga perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum karena telah banyak Undang-Undang yang membuat perumusan norma hukum pidana sendiri di luar WvS, misalnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas dasar latar belakang itulah Pemerintah mengupayakan dibentuknya KUHP yang akan menggantikan WvS di Indonesia. Upaya ini telah dimulai sejak tahun 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Seminar Hukum Nasional I Tahun 1963 kemudian menghasilkan berbagai resolusi yang salah satunya adalah perumusan KUHP baru.

mengenai pidana dan pemidanaan dalam KUHP Baru, memiliki landasan pikir sebagai berikut:

1. Pandangan Retributif/Pembalasan/Lex Talionis yang mewarnai KUHP Lama sudah harus ditinggalkan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemikiran masa ini, dan juga kurang selaras dengan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, diperlukan perumusan Tujuan Pemidanaan dalam KUHP Baru yang akan memberikan arah bagi hakim.

2. Mengedepankan penjara sebagai pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan sudah tidak sesuai lagi dengan pandangan saat ini, sehingga perlu mencarikan solusi yang merpakan Alternatif Pidana Penjara.

3. Alternatif pidana penjara juga sangat bermakna untuk mengurangi kondisi Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan, yang terjadi karena sanksi tindak pidana dalam ketentuan perundang-undanga lebih didominasi oleh pidana penjara.

4. Diskresi yang diberikan pada hakim memang merefleksikan judicial independence. Akan tetapi adanya disparitas dan disproporsionalitas pidana, diperlukan adanya pedoman bagi hakim dalam memutus perkara

5.  Adanya perubahan yang selalu terjadi dalam nilai mata uang, membuat besaran pidana denda harus selalu dimutakhirkan. Seharusnya besaran pidana denda tidak dirumuskan dalam setiap pasal, akan tetapi disatukan dalam bentuk kategori, sehingga hanya kategori yang dimasukkan dalam pasal yang bersangkutan. Dengan demikian, jika diperlukan perubahan dalam nilai mata uang, hanya 1 (satu) pasal yang perlu diamandemen.

6. Hukum pidana perlu mengantisipasi adanya tindak pidana yang kerugiannya kecil dan karakter kepribadian terdakwa yang baik, sehingga perlu dibuka kemungkinan adanya pemaafan pengadilan.

7. Perkembangan dalam ilmu hukum pidana menunjukkan bahwa sanksi pidana bukan lagi satu- satunya jenis sanksi dalam suatu tindak pidana, akan tetapi dikenal pula sanksi berupa ‘tindakan.’ Oleh karena itu, perlu untuk memasukkan tindakan sebagai salah satu jenis sanksi dalam KUHP Baru.

8. Kondisi faktual memerlukan pendekatan yang mengetengahkan penyelesaian konflik pidana tanpa penghukuman

9. Kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai-nilai tradisional

10. Jenis Pidana & Tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, Anak & Korporasi, sehingga untuk masing-masing kategori perlu dirumuskan Pidana & Tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya.

Pelaksanaan KUHP Baru harus dimulai dari konsolidasi norma hukum pidana yang baru ke dalam praktik penyelenggaraan hukum pidana. Sebagai dasar hukum pidana di Indonesia, KUHP Baru harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan hukum pidana di kehidupan masyarakat kita.

Semoga Tulisan singkat ini dapat memudahkan dan mempercepat upaya internalisasi ketentuan KUHP Baru, serta memberi edukasi bagi aparat penegak hukum ( Kepolisian, Kejaksaan, Hakim ) Advokat,  akademisi, dan para pemangku kepentingan lain dalam memberikan pemahaman tentang KUHP Baru kepada masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung.
(Belva)

Ketika Jakarta Menoleh ke Kelapa: Guru yang Mengguncang Senyapnya Pendidikan Bangka Barat




Kelapa, Bangka Barat — Dunia pendidikan Bangka Barat mencatat sejarah baru setelah seorang guru sekolah dasar dari daerah tersebut meraih gelar Juara 1 Guru Dedikatif Nasional 2025 pada ajang Apresiasi GTK Nasional di Jakarta, 24–29 November 2025. Adalah Defrizal Adrian, S.Pd SD Gr, guru SD Negeri 2 Kelapa yang telah mengabdi sejak 2006, menjadi sosok pertama dari Bangka Barat yang meraih penghargaan tertinggi di kategori tersebut.

Prestasi itu menandai capaian terbesar Bangka Barat dalam bidang pendidikan sekaligus membuktikan bahwa sekolah dari daerah kecil mampu bersaing di tingkat nasional. Seleksi dilakukan berlapis mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional, menilai rekam jejak pengabdian, praktik pembelajaran, dedikasi, serta dampak nyata terhadap perkembangan murid.

“Prestasi ini bukan milik saya. Ini milik anak-anak Kelapa yang percaya pada sekolahnya,” kata Defrizal dalam wawancara di SD Negeri 2 Kelapa, Rabu (04/12/2025).

Defrizal dikenal sebagai guru yang konsisten mengajar di ruang kelas sederhana dengan fasilitas terbatas. Sejak 2006, ia tetap bertahan, mengajar murid lintas generasi di sekolah yang sebagian ruangannya berlantai semen dan dihiasi poster buatan tangan. Keberadaannya disebut menjadi alasan ruang kelas tetap hidup dan menjadi tempat belajar yang nyaman bagi murid.

“Kita memang kecil di peta. Tapi kita besar di hati anak-anak,” ujarnya.

Dalam wawancara, ia juga mengungkapkan kondisi kesehatan yang selama ini tidak ia sampaikan kepada publik. Penglihatannya kini mulai kabur sejak tujuh tahun lalu. Meski begitu, ia menegaskan bahwa keterbatasan fisik itu tidak pernah menjadi alasan untuk berhenti mengajar.

“Mata saya meredup pelan-pelan, tapi saya belajar melihat dengan hati. Yang mundur hanya jarak pandang saya, bukan jiwa saya.”

Keberangkatan Defrizal ke tingkat nasional berawal dari surat resmi bernomor 3055/B5/GT.02.00/2025 dari Direktorat Guru Pendidikan Dasar. Persiapan yang ia lakukan serba sederhana: laptop lama, pakaian adat Melayu, dan bahan presentasi 10 slide. Tiket keberangkatan pun merupakan hasil gotong royong para guru di sekolahnya.

“Saya tidak membawa target apa pun. Saya hanya membawa ketulusan. Itu saja.”

Ketika diumumkan sebagai juara pertama, ia mengaku tidak melakukan selebrasi berlebihan.

“Saya hanya menarik napas panjang. Karena kemenangan itu bukan tentang saya. Ini tentang sekolah ini, tentang murid yang percaya bahwa guru mereka bisa.”

Prestasi tersebut langsung mendapat perhatian luas dari para tenaga pendidik di Bangka Belitung. Kemenangan Defrizal dianggap sebagai bukti bahwa keterbatasan fasilitas tidak menghalangi seorang guru untuk menorehkan capaian besar di tingkat nasional.

“Bermimpilah. Jangan takut berasal dari daerah kecil. Jika batinmu tulus, jalan akan terbuka,” pesannya kepada para guru lain.

Keberhasilan ini juga menjadi harapan baru bagi Bangka Barat yang selama ini jarang mendapat sorotan dalam peta pendidikan nasional. Banyak pihak menilai prestasi tersebut dapat menjadi pemantik meningkatnya motivasi dan kualitas pendidikan di daerah.

Sekembalinya dari Jakarta, tidak ada penyambutan resmi atau acara khusus. Defrizal langsung kembali ke ruang kelas tempat ia merasa paling dibutuhkan. Murid-muridnya kembali menyodorkan PR, bertanya soal perkalian, dan meminta ia mengajar lagu daerah, seolah tidak ada yang berubah.

“Beginilah hidup saya. Inilah panggung pendidikan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Ia menutup wawancara dengan pesan singkat yang mencerminkan visi pendidikannya.

“Kalau daerah ini ingin maju, pendidikan harus jadi cahayanya.”

Prestasi Defrizal kini dicatat sebagai momentum penting dalam sejarah pendidikan Bangka Barat sebuah cahaya yang lahir dari ruang kelas sederhana, tetapi cukup terang untuk menuntun kebangkitan pendidikan di daerah tersebut.

(Belva)

Selasa, 02 Desember 2025

Satgas Banyak, Tambang Ilegal Lebih Banyak: Rio–Jami Diduga Leluasa Beli Timah Bebas Hambatan





Jebus, Bangka Barat,  — Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah Tbk untuk para mitra dan pelaku usaha tambang seharusnya menjadi langkah pengawasan produksi yang lebih terstruktur. Namun, di lapangan, SPK ini justru diduga menjadi celah baru bagi sejumlah kolektor untuk bergerak membeli timah dari aktivitas tambang ilegal.

Padahal sebelumnya, sebagaimana dikutip dari mediapatriot.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa PT Timah Tbk sama sekali tidak diperbolehkan menampung atau membeli timah yang berasal dari penambangan ilegal, bahkan jika terjadi di atas konsesi perusahaan sendiri.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mutlak dan bersifat tegas:

“Jelas tidak boleh, dan tetap tidak boleh. PT Timah dilarang melakukan pembelian dari barang yang diperoleh hasil penambangan ilegal, termasuk dari lahan milik PT Timah sendiri. Karena itu milik negara, dan merupakan tindak pidana,” tegas Anang di Kejati Babel, Selasa (30/9/2025).



Namun ironisnya, di Kecamatan Jebus, masyarakat justru menduga ada praktik pembelian timah ilegal yang berlangsung terang-terangan oleh dua nama yang cukup dikenal: Jami dan Bos Rio, warga Sekar Biru. Keduanya disebut-sebut bebas beroperasi dan membeli timah dengan harga Rp190.000 – Rp200.000 per kilogram di Kawasan Hutan Lindung dan Bakau Desa Kampak, Sungai Buluh, hingga Kerang.

Di kawasan tersebut disebutkan terdapat sekitar 50 ponton yang beraktivitas secara ilegal, namun pembeliannya tetap berjalan lancar. Informasi lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga beroperasi berdasarkan "perintah" atau “payung SPK” dari Bos Rio yang mengklaim sebagai mitra resmi PT Timah.

Pernyataan Kapuspenkum Kejagung sebenarnya sudah sangat jelas:
Mitra PT Timah sekalipun tidak boleh membeli timah hasil tambang ilegal, apalagi dari Hutan Lindung dan Hutan Bakau.

Jika benar penggunaan SPK dijadikan alasan untuk menampung hasil tambang ilegal di HL dan Bakau, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan dapat menyeret berbagai pihak ke ranah hukum.


Aktivitas ilegal yang berjalan mulus ini membuat publik mempertanyakan kinerja Satgas Halilintar, Nanggala, maupun Satgas PKH.
Sebab, kawasan operasi para kolektor tersebut merupakan zona terlarang, namun ponton bebas bekerja tanpa hambatan berarti.

Mengapa 50 ponton bisa beroperasi lama di HL dan Bakau?

Mengapa kolektor bisa masuk dan membeli timah secara terbuka?

Mengapa tidak ada tindakan tegas padahal lokasinya bukan kawasan sembunyi?

Apakah ada pembiaran?

Atau justru ada oknum yang diduga ikut andil?


Sebagai aparat yang memiliki mandat khusus, Satgas seharusnya menjadi garda terdepan memberantas PETI.

Karakteristik Tambang Ilegal dan Perdagangannya

Tanpa Izin Resmi: Beroperasi tanpa IUP, IPPKH, atau izin dari kementerian terkait.

Kerusakan Lingkungan Parah: HL dan bakau termasuk ekosistem yang dilindungi; kerusakannya berdampak luas.

Jaringan Pasar Gelap: Melibatkan kolektor, smelter ilegal, dan jalur distribusi gelap.

Risiko Hukum: Penambang, pembeli, dan penadah dapat dijerat pidana.

Kerugian Negara: Potensi kerugian mencapai triliunan rupiah setiap tahun.


Kasus di Jebus ini juga menyeret pertanyaan serius untuk PT Timah Tbk:

Apakah pengawasan terhadap mitra SPK berjalan efektif?

Bagaimana sistem kontrol perusahaan untuk memastikan SPK tidak disalahgunakan?

Mengapa dugaan pembelian timah dari kawasan ilegal masih marak terjadi?

Apakah PT Timah melakukan evaluasi terhadap mitra yang sering disebut-sebut terlibat?


Transparansi PT Timah menjadi krusial karena perusahaan ini memegang peran besar dalam tata kelola komoditas timah nasional.

Secara hukum, pembelian timah dari kawasan ilegal merupakan tindak pidana.
Tidak hanya penambang yang dapat dikenai sanksi, namun juga pembeli, penadah, dan pihak yang memfasilitasi.

Publik mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan Satgas untuk bertindak tegas, bukan hanya menyasar pekerja lapangan, namun juga pemain besar dan kolektor yang menjadi motor utamanya.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done