Dalam hal ini, pelaku penambangan timah ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah. Sementara itu, para penampung timah ilegal, bisa dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman yang sama.
Acap kali naik dalam pemberitaan yang memberitakan gudang sebagai penampung pasir timah ilegal diduga dimiliki oleh JN tak membuatnya gentar tehadap hukum yang berlaku.
Berangkat dari seringnya pemberitaan tersebut, Tim bergerak mendatangi gudang yang ada di desa simpang teritip dan berupaya meminta konfirmasi JN namun sayang tidak bertemu. Rabu 19/02/25.
Benar saja, setelah Tim sampai ditujuan lokasi, terpantau dari banyaknya tumpukan karung yang diduga berisikan pasir timah, bukan hanya menampung, ternyata gudang tersebut juga dilengakapi bak lobi dan pengorengan untuk pemisahan dan pengeringan pasir timah.
Masih saat dilokasi gudang Demi keberimbangan penulisan suatu berita, salah satu awak media mencoba menghubungi JN.
Saat dalam sambungan telepone dan chat WA, JN menjelaskan kegiatan lagi sepi serta melarang tim untuk mangambil foto dan video di gudang tersebut.
"Ya bro kegiatan lagi sepi jangan vidio dan foto foto digudang ya bro," ujarnya
Saat awak media ijin beranjak pulang pesan suara pun masuk, mengatakan dan mendoakan awak media selamat sampai tujuan ia juga menayakan no rekening.
"Ok bro, harap maklum aja bro kerjaan lagi macet yaa, semoga lancar diperjalan cepat nyampai tujuan ya, ni kubantulah buat bensinya ya kirim nomor rekeninya ya," Ujarnya
Tim media akan terus berupaya mengonfirmasi lebih lanjut terkait legalitas aktivitas JN sebagai kolektor timah ilegal di Kecamatan Simpang Teritip, dengan harapan pihak berwenang, termasuk Krimsus Polda dan dinas terkait, dapat segera menindaklanjuti kasus ini.
Saat berita ini dipublish Tim masih dalam upaya konfirmasi ke pihak berwenang dan dinas terkait perizinan.
(agus)