Polres bangka barat ungkap kasus penikaman higa korban meningal dunia - LINTAS BABEL

Senin, 18 Agustus 2025

Polres bangka barat ungkap kasus penikaman higa korban meningal dunia




BANGKA BARAT | Lintas Babel

Ungkap Kasus Tindak Pidana "Penganiyaan yang mengakibatkan Meninggal Dunia" sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Sesuai dengan *LP/B/59/VIII/2025/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 17 Agustus 2025*.

*II. DASAR* 
Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/VIII/2025/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 17 Agustus 2025.

*III. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :*
Hari                  : Minggu
Tanggal           : 17 Agustus 2025
Pukul               : 01.00 WIB
Tempat kejadian : Kp. Sidorejo Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

*IV. IDENTITAS PELAPOR :*
Nama Lengkap : SURGIANTO Als sito bin JIRAN (Alm)
Tempat Lahir : Muntok
Umur/Tanggal lahir : 57 Tahun/07 juni 1968
Jenis Kelamin: Laki laki
Kebangsaan: Indonesia
Tempat Tinggal : KP SIDOREJO,SUNGAI DAENG,MUNTOK BANGKA BARAT,RT001/RW001,BANGKA BARAT
Agama : Islam 
Pekerjaan : Buruh Harian lepas
Pendidikan Terakhir : SMP (Tamat)

*V. IDENTITAS KORBAN:*
NAMA : HERI Als BOKIR (Meninggal Dunia)
TTL : Sungsang
Alamat : Desa Sungsang Kec. Talang Kelapa Kab
 Banyuasin Prov. Sumatera Selatan / Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat

*VI. IDENTITAS TERSANGKA / PELAKU :*
Nama Lengkap : JUMADI
Tempat Lahir : Tanjung Mas
Umur / Tanggal lahir : 49 Tahun/ 20 Juni 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kel.Tanjung Mas Kec. Rantau Alai Kab. Ogan Ilir Prov. Sumsel
Agama : Islam 
Pekerjaan : Wiraswasta 

*VII. KRONOLOGIS KEJADIAN :*
Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 wib, pada saat itu Pelapor yang merupakan Ketua Rt. 001 Rw. 001  Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat sedang berada di rumahnya kemudian Pelapor mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada hari sabtu tangal 16 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib. yang dialami oleh seseorang laki-laki yang bernama Sdr. HERI di sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Sidorejo Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat yang dilakukan oleh seseorang yang tidak pelapor kenali kemudian atas kejadian tersebut Sdr. HERI dibawa ke RSUD Sejiran Setason Kab. Bangka Barat untuk dilakukan perawatan kemudian Pelapor datang ke Kantor Polres Bangka Barat melaporkan kejadian yang dialami oleh Sdr. HERI untuk ditindak lanjuti. Kemudian pada Senin 18 Agustus 2025 pukul 02.30 wib, pihak RSUD Sejiran Setason menyatakan Korban *Meninggal Dunia* akibat luka yang dialaminya.
*VIII. KRONOLOGIS UNGKAP KASUS :*
- Dengan telah terjadinya Tindak Pidana "Penganiyaan yang mengakibatkan Meninggal Dunia" sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang terjadi Pada hari Sabtu tangal 16 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib. Anggota Opsnal Tim Macam Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Unit IV Sat Intelkam Polres Bangka Barat yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut, kemudian Tim mengantongi identitas pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku lari kearah Kec. Belinyu Kab. Bangka dan melakukan anev untuk tindak lanjut. Pada tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib anggota Tim berangkat ke Kec. Belinyu untuk berkoordinasi dengan Polsek Belinyu. Sekitar pukul 11.00 wib anggota Tim mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku berpindah lokasi ke Kota Pangkalpinang. Selanjutnya Tim langsung bergerak ke Kota Pangkalpinang. Sekitar pukul 14.00 wib Tim berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Babel untuk mencari keberadaan pelaku. Sekitar pukul 18.00 wib informan m ngabari bahwa keberadaan pelaku sudah kembali ke Kec. Belinyu. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Tim kembali mengejar pelaku ke Kec. Belinyu. Sesampainya di Kec. Belinyu Tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Belinyu dan melakukan anev bersama Unit Reskrim Polsek Belinyu. Sekira pukul 22.00 wib Tim dan Unit Reskrim Polsek Belinyu mencari keberadaan pelaku di Kec. Belinyu. Pada keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 2025 Tim mengetahui keberadaan pelaku diKampung parit 5 Kelurahan Remodong Indah, Kec. Belinyu Kab. Bangka. Pada pukul 16.00 wib Tim berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana "Penganiyaan yang mengakibatkan Meninggal Dunia" tersebut setelah di lakukan introgasi terhadap pelaku mengakui melakukan Tindak Pidana "Penganiyaan yang mengakibatkan Meninggal Dunia" tersebut dan mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) bilah pisau, kemudian Tim langsung membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

*IX. BARANG BUKTI :* 
1 (satu) bilah pisau. 


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done